ITS News

Senin, 08 Juli 2024
15 Desember 2009, 11:12

PR 1: UAS Bukan Keharusan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Hingga kini, UAS masih dianggap sebagai sebuah keharusan untuk mengukur kompetensi mahasiswa dalam satu semester. Pada beberapa semester sebelumnya, sudah menjadi tradisi di akhir semester seluruh mahasiswa mengikuti UAS setelah menikmati pekan tenang. Tradisi inilah yang sudah tidak berlaku lagi di Kurikulum 2009.

Pada Peraturan Akademik 2004, pelaksanaan UAS memang diatur dan menjadi sebuah keharusan. Di mana dalam satu semester sekurang-kurangnya terdapat tiga kali penilaian. Namun, ketentuan semacam ini tidak lagi bisa ditemui di Kurikulum 2009.

"Selama ini dosen masih menganggap UAS itu sakral, prosentasenya harus besar. Padahal kita sudah menentukan evaluasi itu (dilakukan) empat kali. Satu tugas, yang lainnya tidak harus UTS dan UAS, bisa tugas paper dan sebagainya," tutur Pembantu Rektor I pada ITS Online, Senin (14/12).

Pernyataan Prof Dr Ir Arif Djunaidy MSc ini merujuk pada Peraturan Akademis 2009 pasal 18 ayat (1). Ayat ini mengatakan bahwa evaluasi pembelajaran mahasiswa sekurang-kurangnya dilakukan sebanyak empat kali, dan hasil akhirnya dinyatakan dengan nilai angka dan nilai huruf. Pada ayat berikutnya pun dikatakan bahwa hasil evaluasi pembelajaran dapat diketahui oleh peserta kuliah.

Pada dasarnya, seluruh pelaksanaan evaluasi kompetensi mahasiswa harus mengacu pada rancangan pembelajaran setiap mata kuliah yang telah disusun di awal semester. Rancangan pembelajaran inilah yang menjadi hak mahasiswa di Kurikulum 2009 ini. Kegiatan perkuliahan dan evaluasi selama satu semester pun selalu mengacu pada rancangan pembelajaran tersebut.

Selain itu, Mahasiswa pun berhak mendapatkan pembelajaran sekurangkurangnya 90 persen dari yang dijadwalkan dalam satu semester, bukan lagi 80 persen. Apabila prosentase pembelajaran ini tidak terpenuhi, kegiatan evaluasi tetap bisa dilakukan sebagaimana yang telah direncanakan dalam Rencana Pembelajaran. Namun, dosen akan mendapatkan sanksi seperti yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah ditentukan sejak Juni 2009 lalu, tidak banyak mahasiswa yang mengetahui ketentuan ini, terutama mahasiswa yang sempat menjalani Kurikulum 2004.

"Baca peraturan akademik dengan baik, apa yang menjadi hak dan kewajiban mahasiswa. Kalau ada yang tidak mengerti, tanyakan pada kajur," saran Arif. (taw/mtb)

Berita Terkait