Beasiswa Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Afirmasi

Beasiswa Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Afirmasi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan. Berbagai langkah sistematis dan perbaikan berkelanjutan selalu dilaksanakan baik pada era TMPD, BPPS hingga BPPDN pada saat ini. Sebagai contoh, berbagai kajian menunjukkan adanya kesenjangan kualitas mahasiswa pascasarjana terutama yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Selain itu, dosen PTNB masih banyak yang belum memiliki gelar magister, maka dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memfasilitasi mereka agar dapat mengikuti program pascasarjana di dalam negeri yang berkualitas. Selain perbaikan bidang akademik, perbaikan berkelanjutan juga dilakukan pada aspek dukungan keuangan. Besaran beasiswa dan beberapa jenis dukungan pembiayaan selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan terakhir dan didukung dengan hasil kajian.

 

A. Ketentuan Penyelenggara Program Beasiswa Afirmasi PTNB

 

Ketentuan Umum

 

Beasiswa Afirmasi PTNB di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti diberikan kepada program studi di PPs Penyelenggara BPP-DN yang menyelenggarakan program studi magsiter (S2), dan telah memperoleh akreditasi BAN-PT.

 

Ketentuan Bagi PTN

 

  • Beasiswa Afrimasi PTNB diberikan pada mahasiswa yang memulai perkuliahan di semester gasal (perkulihan bulan September).
  • Perguruan tinggi penyelenggara tidak diperkenankan memungut biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
  • Dalam memilih pelamar Beasiswa Afrimasi PTNB, Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan tiga hal berikut :

 

  1. keterkaitan bidang ilmu program doktor (S3) yang ditempuh dengan bidang ilmu program sarjana (S1) dan magister (S2) pelamar;
  2. distribusi berdasarkan asal daerah dan perguruan tinggi secara wajar;
  3. penugasan-penugasan khusus dari Dirjen Dikti kepada perguruan tinggi.

 

  • Daftar usulan di atas diseleksi oleh PPs Penyelenggara dan harus sudah ditetapkan statusnya sebagai pelamar Beasiswa Afirmasi PTNB yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn
  • Daftar nama mahasiswa yang diajukan (ditetapkan statusnya) oleh Pimpinan PPs hanya bersifat usulan, sedangkan penentuan penerima Beasiswa Afrimasi PTNB ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.
  • Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi penerima Beasiswa Afirmasi PTNB atau memberikan informasi tentang penerima Beasiswa Afrimasi PTNB kepada pelamar sebelum Surat Keputusan Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia diterbitkan.
  • Penyaluran dana beasiswa akan dilakukan melalui kontrak antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti dengan masing-masing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan membuat surat perjanjian antara Penerima Beasiswa Afrimasi PTNB, Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dan PPs Penyelenggara.
  • Apabila penerima Beasiswa Afirmasi PTNB mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan (24 bulan untuk program magister/S2), atau dengan alasan lain yang membuat yang bersangkutan tidak aktif studi/perkuliahan, maka seluruh komponen dana beasiswa yang tidak seharusnya diberikan dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme atau prosedur pengembalian yang berlaku.
  • PPs Penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian penerima Beasiswa Afirmasi PTNB yang telah menyelesaikan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dengan tembusan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.

 

Ketentuan Bagi Calon Penerima Beasiswa

 

Pelamar Beasiswa Afirmasi PTNB harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.

Ketentuan khusus lainnya adalah sebagai berikut :

 

  • Pelamar Beasiswa Afirmasi PTNB hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa Afrimasi PTNB.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar pada jenjang pendidikan yang sama.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  • Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkulihan bulan September).
  • Batas usia penerima Beasiswa Afirmasi PTNB adalah 40 tahun untuk S2 terhitung pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
  • Jangka waktu pemberian Beasiswa Afirmasi PTNB adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2).
  • Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa Afirmasi PTNB diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Afirmasi PTNB dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  • Penerima Beasiswa Afirmasi PTNB diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Penerima Beasiswa Afrimasi PTNB yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana Beasiswa Afirmasi PTNB sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

 

B. Persyaratan Calon Penerima Beasiswa PTNB Afirmasi

 

Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen yang telah memiliki NIDN/NUPN. Secara rinci persyaratan calon penerima Beasiswa Afirmasi PTNB untuk dosen adalah sebagai berikut:

 

  • Dosen pada perguruan tinggi negeri baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NUPN;
  • Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat mengajar;
  • Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.