Di dalam Peraturan Rektor Tersebut, disebutkan pada Pasal 12 bahwa
(1) Direktorat Pascasarjana dan Pengembangan Akademik mempunyai tugas membantu Wakil Rektor I dalam:
a. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam sub bidang kepascasarjanaan dan pengembangan akademik;
b. Menyelenggarakan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam sub bidang kepascasarjanaan dan pengembangan akademik;
c. Mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja dalam sub bidang kepascasarjanaan dan pengembangan akademik; dan
d. Menyelenggarakan layanan prima dalam sub bidang kepascasarjanaan dan pengembangan akademik sesuai sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pascasarjana dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan perencanaan, tata kelola dan layanan pendidikan untuk program pascasarjana dan profesi;
b. Penyelenggaraan sistem penerimaan mahasiswa untuk program pascasarjana dan profesi;
c. Penyelenggaraan kuliah bersama untuk pascasarjana dan profesi;
d. Penyelenggaraan layanan pendidikan dan beasiswa untuk pascasarjana dan profesi;
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan untuk pascasarjana dan profesi;
f. Penyelenggaraan yudisium program pascasarjana dan profesi;
g. Penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi pendidikan untuk program pascasarjana dan profesi;
h. Pengoordinasian penyiapan akreditasi untuk program pascasarjana dan profesi;
i. Pengoordinasian pengelolaan program pendidikan internasional untuk program program pascasarjana dan profesi;
j. Perencanaan dan pengembangan kerjasama akademik untuk seluruh jenjang dan jenis program pendidikan;
k. Perencanaan dan pengelolaan sistem alih kredit dengan perguruan tinggi mitra;
l. Pengoordinasian mengenai usulan pembukaan, perubahan dan penutupan program studi untuk seluruh jenjang dan jenis program pendidikan;
m. Perencanaan, pengembangan dan evaluasi kurikulum, baku mutu pendidikan, metode dan teknologi pembelajaran; dan
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja sub bidang kepascasarjanaan dan pengembangan akademik.