Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) merupakan beasiswa yang disediakan bagi dosen tetap yang bertugas pada perguruan tinggi di bawah pembinaan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Persyaratan Calon Penerima Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) untuk Dosen
Pelamar BPP-DN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPP-DN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 20178 penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya. Ketentuan khusus lainnya adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses : beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn