Beasiswa BPPDN

Beasiswa BPPDN

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) merupakan beasiswa yang disediakan bagi dosen tetap yang bertugas pada perguruan tinggi di bawah pembinaan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

 

Persyaratan Calon Penerima Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) untuk Dosen

 

  • Dosen tetap pada perguruan tinggiyang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;
  • Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat mengajar;
  • Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.

 

Ketentuan Bagi Calon Penerima BPPDN

 

Pelamar BPP-DN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPP-DN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 20178 penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya. Ketentuan khusus lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
  • BPPDN juga membiayai mahasiswa on going sesuai ketentuan yang berlakudengan kuota terbatas.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar pada jenjang pendidikan yang sama.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  • Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkulihan bulan September).
  • Batas usia penerima BPP-DN Dosen adalah 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
  • Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BPPDN dosen. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru.
  • Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum36 bulan untuk program doktor (S3).
  • Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  • Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

 

Persyaratan Pelamar BPPDN

 

  • mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn/ dengan memenuhi seluruh persyaratan;
  • Memastikan daftar riwayat pendidikan pada database PDDIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id/) telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal.
  • mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
  • mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan
  • melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses :
beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn