Sorry, no posts matched your criteria.
Pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto berkunjung ke PDPM ITS untuk melaksanakan koordinasi terkait kerjasama Penyusunan Standart Harga Kota Mojokerto Tahun 2023. Tim dari BPKAD Kota Mojokerto yakni Ahmad Atim Solikin, SE sebagai Kepala Bidang Aset, Akhmad Jamaluddin, SE, MM selaku Kepala Sub-bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset, M.Masqirom.MW, SE sebagai Kepala Sub-bidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset, Dwi Indah Kuswanti, SE selaku penyusun rencana hasil telaahan usul penghapusan barang dan Nur Annisa A.Md sebagai pranata komputer. Sementara PDPM ITS diwakilkan oleh Dr. Sutikno, M.Si selaku kepala PDPM ITS dan tim.
Kerjasama BPKAD Kota Mojokerto dengan PDPM ITS sudah memasuki tahun ketiga. Tujuan dari penyusunan standar harga Kota Mojokerto adalah agar terjadi keseragaman antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pada tahun anggaran 2023. Pekerjaan yang dilakukan berupa Survei Satuan Harga (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kota Mojokerto Tahun 2023. Langkah awal dari kegiatan ini adalah Dr. Sutikno, M.Si dan Tim PDPM diminta untuk hadir di Kota Mojokerto untuk memberikan briefing kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa diskusi disampaikan oleh BPKAD Kota Mojokerto, misalnya: “bagaimana menentukan standar satuan harga bila setelah disurvei ada 3 macam harga, yaitu harga terrendah, harga menengah dan harga tertinggi?”. Dr. Sutikno, M.Si menjelaskan bahwa harga tersebut akan dibandingkan dengan harga tahun lalu terlebih dahulu, kemudian jika maksimal harga survei kurang dari sama dengan harga awal, maka yang dipakai harga maksimal harga survei. Jika nilai tengah harga survei kurang dari harga awal, maka yang dipakai harga maksimal harga survei. Jika minimal harga survei lebih besar sama dengan harga awal, maka yang dipakai harga minimum harga survei. Jika nilai tengah harga survei lebih besar sama dengan harga awal, maka yang dipakai median (nilai tengah) harga survei.
Sebagai evaluasi dari survei tahun sebelumnya, Dr. Sutikno, M.Si menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi lebih lanjut terkait merk dan harga barang yang fluktuatif, unsur inflasi, pajak dan ongkos kirim. Dalam menentukan satuan harga perlu mempertimbangkan adanya inflasi maupun factor ongkos kirim. Akhmad Jamaluddin, SE, MM sepakat akan hal itu dan meminta bahwa untuk tahun ini, penghitungan SSH, ASB dan HSPK perlu mempertimbangkan unsur inflasi. (dw/sc)
Sorry, no posts matched your criteria.