News

Agung Moeljono Meminta OPD Cermat dan Tepat

Jum, 11 Feb 2022
6:48 pm
Uncategorized

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Dari Kiri: Dr. Sutikno, Agung Moeljono, SH., MH. dan Ahmad Atim Solikin, SH.

Mojokerto-ITS. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Mojokerto Agung Moeljono, SH., MH meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mojokerto untuk mengusulkan rencana pembelian atau pengadaan barang/jasa tahun 2023 dengan cermat dan tepat waktu. Barang/jasa yang akan digunakan spesifikasinya harus jelas. Agar tidak salah pilih dan  tidak salah penganggaran.. Barang/jasa yang diusulkan harus dibelanjankan. Jangan sampai OPD mengusulkan ke BPKPD, tapi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak digunakan. Hal ini disampaikan Agung Moeljono pada sambutan dan pembukaan sosialisasi penyusunan standar satuan harga (SSH) Kota Mojokerto Tahun 2023 di Ruang Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Mojokerto Kamis 10 Februari 2022. Penyusunan SSH dan SBU Kota Mojokerto Tahun 2023 dilaksanakan oleh ITS Surabaya.

Dr. Sutikno, Ketua Tim Penyusunan SSH dan SBU Kota Mojokerto meyampaikan beberapa evaluasi dari kegiatan tahun sebelumnya. Diantaranya OPD terkadang mengusulkan barang item barang/jasa melebihi jangka waktu yang ditentukan. Sehingga tim penyusun haru menambah waktu untuk survei di lapangan. Beberapa item barang/jasa spesifikasinya kurang detail. Sehingga ketika disurvei harganya berbeda jauh. Evaluasi berikutnya adalah OPD mengusulkan item barang/jasa dengan kode yang berbeda dengan item sebelumnya. Sutikno berharap bantuan dan kerja sama OPD dalam penyusunan SSH dan SBU Tahun 2023 ini. Sehingga tidak banyak kritikan atau komplain dari Walikota Mojokerto.

Dr. Sutikno dan Akhmad Jamaluddin, SE., MM.

Akhmad Jamaluddin SE, MM Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan BPKPD meminta OPD mengusulkan item barang/jasa yang baru melalui link yang sudah disediakan. Apabila item barang/jasa harganya di pasaran lebih tinggi dari yang ada di SIPD, OPD dapat menyesuaikan harga dan anggaran melalui PAK. OPD bisa membelanjakan barang/jasa dengan menyesuiakan jumlah volumenya dengan anggaran yang ada. Perubahan anggarannya nanti disesuaikan dan dilengkapi di PAK. Akhmad Jamalluddin menyampaikan sebelum di perwalikan, SSH dan SBU 2023 akan didiseminasikan kembali ke OPD-OPD. Agar OPD dapat mencermati dan mengkritisi harga barang/jasa. Sehingga penyusunan RKA dapat optimal dan efisien. (Sgh)

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.