News

Kajian RUPM untuk Analisis Proyek Bidang Infrastruktur, Energi dan Pangan Kota Madiun

Sen, 25 Jul 2022
1:00 pm
News

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Kamis, 22 Juli 2022, Pemerintah Kota Madiun mengundang PDPM ITS dalam rangka FGD Perubahan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Madiun. Agenda dari FGD ini adalah presentasi progress laporan kajian perubahan RUPM Kota Madiun yang dilakukan oleh PDPM ITS. Peserta FGD adalah Dra. Rully Dwi Ratnawati selaku kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Madiun, Arliza Diah Ayu Chythia Dewi dari dinas tenaga kerja, koperasi usaha kecil dan menengah, Drh. Margaretha Dian W dari dinas ketahanan pangan dan pertanian, Ir. F.X Iwan Dwi Susanto, M.Si dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta beberapa perwakilan dari OPD lain dinas lingkungan hidup dan dinas PUPR. Sementara perwakilan PDPM ITS adalah Vely Kukinul Siswanto, S.T, M.T dan Nida Farikha, S.T, M.T selaku tenaga ahli dan tim penyusun.

Acara dibuka oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Madiun, Dra. Rully Dwi Ratnawati. Menurut Dra. Rully Dwi Ratnawati, Kota Madiun memiliki RUPM tahun 2020, setiap 2 tahun sekali, ada perubahan RUPM, karena dari RUPM tahun 2020 sebagian sudah tercapai. Untuk itu perlu adanya kajian terkait perubahan RUPM Kota Madiun yang nantinya akan dilakukan oleh tim PDPM ITS. Ada 3 alasan mengapa perlu revisi rupm :

  1. Kota madiun sebagai bakorwil 1 jawa timur memiliki dinamisasi pembangunan dan implikasi kegaitan ekonomi nya sangat cepat. Sehingga perkembangan perkotaan ini mendorong adanya update kondisi eksisting yg ada di dokumen.
  2. Adanya UU cipta kerja yang merubah prosedur perizinan di daerah serta permen bkpm mengenai pedoman penyusunan rupm sehingga perlu penyelarasan kembali dokumen rupm madiun
  3. Ketentuan dalam pedoman rupm bahwa dokumen rupm dapat direvisi dalam jangka waktu min 2thn sekali apabila sudah tidak relevan lagi

Vely Kukinul Siswanto, S.T, M.T memaparkan bahwa “Ternyata proyek di Kota Madiun itu belum terdokumentasi sesuai pedoman penyusunan RUPM (tidak detail nama proyek, lokasi, estimasi biaya dan lain-lain nya). Hanya dinas PTSP saja yang punya rencana investasi yg terdokumentasi (buku), lainnya belum terintegrasi. Tupoksi dinas dalam hal perizinan cuma jadi anggota atau tim pengkaji teknis dan tidak terstate secara eksplisit di perwali atau tupoksi resmi dinas. Jadi tersebar, sering tumpang tindih atau muncul ego sektoral dan sifat nya lebih ke mandatori eventual aja. Meski Kota Madiun sudah punya RUPM yang disusun thn 2019, tapi dalam proses revisi ini seperti membuat baru dari nol.”

Tujuan FGD ini adalah untuk menjaring aspirasi tentang proyek apa saja yg akan direncanakan ada di Kota madiun khususnya pada sektor infrastruktur, energi dan pangan, mengkonfirmasi proyek investasi yg sudah direncanakan selama tahun 2019 s.d 2022, mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap OPD dalam proses investasi (meliputi tahap perencanaan, pembangunan, pengembangan, monitoring dan evaluasi) serta kendala yg ditemukan pada setiap proses selama ini.

Berdasarkan analisis struktur ekonomi menunjukkan bahwa sektor unggulan di Kota Madiun ada 4, yaitu Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Pendidikan serta Jasa Lainnya. Kapasitas fiskal Kota Madiun tahun 2021 sebesar 0,85 atau dikategorikan sedang. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kapasitas fiskal daerah menunjukkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Kegiatan Penyusunan Perubahan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Madiun ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian PDPM yaitu manajemen tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan SDG’s yaitu tujuan nomer (11) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (dw/nm)

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.