News

Pemkab Mojokerto, BPS dan ITS dapat Berkolaborasi Menghitung Inflasi

Jum, 07 Jun 2024
8:13 pm
News

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Tim ITS, BPKAD dan BPS Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Mojokerto-ITS. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dapat bekerja sama untuk mengitung dan menentukan harga inflasi di Kabupaten Mojokerto. Hal ini disampaikan Arif Budianto, SE., MM. Ketua Tim Statistik DJASH BPS Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan konsultasi statistik yang diselenggarakan pada Hari Kamis 6 Juni 2024 di Kantor BPS Kabupaten Mojokerto. Konsultasi statistik ini dalam rangka diskusi tentang inflasi dan perekonomian Kabupaten Mojokerto di tahun 2025. Konsultasi statistik ini dihadiri oleh Tim Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS Surabaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. BPKAD Kabupaten Mojokerto diwakili oleh Kasubid Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Rachmad Suyanto, S.IP., M.M., dan M. Fiky Effendi Santoso Staf Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Tim PDPM ITS diwakili oleh anggota Tim Penyusun SSH dan SBU Kabupaten Mojokerto Sonia Faradilla, S.Stat., M.Stat dan Suci Amalia, S.Tr.Stat., M.Stat.

Kabupaten Mojoketo menghitung inflasi secara mandiri menggunakan metode intersebel. Karena Kabupaten Mojokerto bukan termasuk 8 kota/kabupaten pemantauan indeks harga konsumen (IHK) di Provinsi Jawa Timur.  Inflasi Kabupaten Mojokerto mengacu kepada sister city yaitu Kediri. Kabupaten Mojokerto mempunyai data inflasi tetapi tidak dipublikasikan, karena berupa raw data atau data mentah. Raw data tadi digunakan khususnya oleh Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto untuk menentukan inflasi dari harga kontruksi. Data inflasi Kabupaten Mojokerto yang tidak dipublikasikan ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Data tersebut dapat digunakan sebagai acuan atau referensi.

Rachmad Suyanto menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui BPKAD menyusun standar satuan harga (SSH), standar biaya umum (SBU), harga satuan pokok kegiatan (HSPK) dan analisa standar biaya (ASB) Tahun 2025. Dokumen ini dipakai sebagai acuan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mojokerto dalam perencanaan program dan kegiatan. Dalam menyusun SSH, SBU, HSPK dan ASB tersebut, BPKAD Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan PDPM ITS Surabaya. Proses penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB membutuhkan koordinasi dengan BPS untuk melihat proyeksi inflasi dan ekonomi tahun 2025 sebagai bahan pendukung. Karena dokumen ini disusun di pertengahan tahun 2024 dan digunakan oleh semua OPD Pemkab Mojokerto di tahun 2025.

Tim BPKAD dan ITS

Kegiatan ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yaitu manajemen tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) yaitu tujuan nomer (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Har).

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.