Sorry, no posts matched your criteria.
Kabupaten Blitar – ITS. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar dan Tim Penyusun Standar Harga Satuan (SHS) dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melaksanakan reviu hasil pekerjaan kepada Inspektorat Kabupaten Blitar. Kegiatan reviu ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar pada Hari Senin 1 Juli 2024. Hadir dalam kegiatan ini adalah Deny Dian Prastiwi, Edi Sugianto, Lira Mardiana Agustin dan Fadilla Sukma Alfiani dari Inspektorat, Ahmad Saik, Andi Woyono, Luki A. dan Ahmad Taufiq M. dari BPKAD Blitar serta Dr. Sutikno, M.Si., Novianti Ika Sari dan Nathania Verda dari Tim Penyusun. Reviu Tim Inspektorat kepada Tim Penyusun SHS ini adalah bagian dari proses pedoman penilaian pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebutkan bahwa Penetapan SHS terlebih dahulu harus direviu oleh Inspektorat.
Hasil reviu Inspektorat menyebutkan survei harga sebagai dasar penyusunan standar satuan harga (SSH) dilakukan pada 4 zona sesuai dengan kebutuhan zonasi pada SSH Pemerintah Kabupaten Blitar. Komponen pembetukan harga pada SSH sudah memperhitungkan keuntungan/harga retail, iflasi dan PPN 12%. Seluruh barang dalam SSH dilengkapi dengan bukti survei dan disajikan dalam bentuk kertas kerja SSH.
Kegiatan reviu Penyusunan SHS Kabupaten Blitar ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yaitu manajemen tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/sustainable development goals (SDG’s) yaitu tujuan nomer (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Har).
Sorry, no posts matched your criteria.