News

Perijinan pelaku usaha produk olahan pangan

Kam, 24 Feb 2022
12:12 pm
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

Surabaya, 24 Februari 2022,

Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Dalam UU JPH, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Barang, meliputi makanan dan minuman; kosmetik dan obat-obatan; produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik; dan barang gunaan
  2. Jasa, meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian

Pemberlakuan produk wajib halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non pangan (Obat dan kosmetika) dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019.

Webinar Perijinan pelaku usaha produk olahan pangan

Pada awal tahun 2022, Menteri Agama merilis program 10 juta produk bersertifikat halal yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Program ini juga merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Hal ini tentu sejalan dengan fakta bahwa 86,9% penduduk Indonesia beragama Islam, angka tersebut didapatkan per tanggal 31 Desember 2021. Target 10 juta produk bersertifikat halal bukanlah target yang mudah, oleh karena itu pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mampu merealisasikan target tersebut.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember menjadi salah satu instansi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan 10 juta produk bersertifikasi halal, jelas Prof Gunawan. Oleh karena itu, Pusat Kajian Halal ITS bekerjasama dengan Bhayangkari daerah Jawa Timur, BPOM, dan Dinas Kesehatan Jawa Timur telah mengadakan Webinar Perijinan UMKM produk olahan pangan.

 

Latest News

  • Kontribusi ITS Dalam Pengembangan Ekosistem Halal di Indonesia

    – Dalam langkah penting untuk mendukung capaian Jaminan Produk Halal (JPH), sebuah forum kolaboratif telah

    06 Jul 2024
  • ITS Kerjasama Lintas Sektoral Mendukung Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman

    – Institut Teknologi Sepuluh Nopember bekerjasama dengan lintas sektor diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas,

    25 Jun 2024
  • Penyelia Halal Bagi Pelaku Usaha Skema Self Declare

    – Keberadaan mekanisme sertifikasi halal Self Declare bagi produk usaha mikro kecil (UMK) sama sekali

    24 Jun 2024