Surabaya, 4 Oktober 2022, Pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021.
Statistik Lembaga Pendamping Halal PTN BH
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) telah mulai memberikan perhatian kepada bidang jaminan produk halal dengan pembentukan Pusat Kajian Halal dibawah Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor no. T/4802/IT2/HK.00.01/2019 sesuai Peraturan Rektor ITS no. 26 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja ITS. Layanan yang diberikan antara lain pelatihan, pendampingan pelaku usaha, pengelolaan jurnal, kerjasama hibah Abmas, pengujian produk halal, dan kajian kelayakan. Alhamdulillah, Lembaga pendamping proses produk Halal ITS menduduki peringkat pertama pada 5 besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sesuai data BPJPH per 26 September 2022.
– Pendaftaran peserta penyelia halal batch XI telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk
– East Java Halal Industry Festival telah resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj
– Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-11 telah resmi dibuka oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto