Surabaya, 12 Oktober 2022, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Perizinan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, bersama ini disampaikan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar telah melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perizinan Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan (P3KP)”, dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian Halal (PKH) ITS, Badan POM Jatim dan dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Jatim. Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 1 Madiun yang terdiri dari kota madiun, kab Madiun, kab Ponorogo, dan kab Magetan, di Jl. Pahlawan no 3 Madiun.
Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Masalah yang sering muncul adalah masalah yang muncul oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap permasalahan perijinan yang membuat bingung dan rancu di beberapa bagian.
Dr Nashori dari PKH ITS menjelaskan bahwa dengan pertemuan ini diharapkan dapat memberi refrensi kepada umkm untuk tidak takut dan semakin aware terhadap perijinan produk-produknya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi umkm tentang mekanisme dan prosedur untuk sertifikasi halal dan ijin edar berbasis resiko, dengan cara online dan cara self assesment sebelum melakukan pendaftaran.
Pelatihan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 1 Madiun.
– Pendaftaran peserta penyelia halal batch XI telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk
– East Java Halal Industry Festival telah resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj
– Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-11 telah resmi dibuka oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto