News

Pendaftaran Peserta Pelatihan Penyelia Halal Batch XII

Kam, 02 Jan 2025
1:24 am
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

Poster Pelatihan Penyelia Halal Batch XII

[Surabaya, 2 Januari 2025] – Pendaftaran peserta penyelia halal batch XII telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH), Tekno Sains Academy (TSA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) (2/1/2025). Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari, dari 14 sampai dengan 16 Januari 2025. Link Pendaftaran: https://its.id/m/Pendaftaranpenyeliahalal

Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/ atau penyajian. Lebih lanjut, di Pasal 24 dinyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal.

Konsumsi suatu produk itu adalah pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal. Oleh karena itu, Sertifikasi halal adalah investasi yang menguntungkan bagi pelaku usaha, baik dari segi bisnis maupun kepercayaan konsumen, dengan beberapa alasan:

  1. Memenuhi kebutuhan pasar: Mayoritas konsumen Indonesia Muslim, jadi mereka lebih memilih produk halal.
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen: Sertifikat halal menjamin produk aman dan sesuai syariat Islam.
  3. Meningkatkan daya saing: Produk halal punya peluang lebih besar di pasar lokal dan internasional.
  4. Membuka peluang pasar baru: Banyak negara Muslim yang mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor

Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 dan KMA Nomor 944 Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Ada dua (2) skema untuk memperoleh sertifikat halal, yaitu skema self declare dan skema regular. Skema regular berlaku secara umum untuk (i) semua type pelaku usaha (mikro, kecil, menengah dan besar) dan (ii) semua jenis produk.

Sedangkan skema self declare, hanya khusus untuk (i) pelaku usaha mikro kecil dan (ii) produk yang tidak beresiko pada jenis produk makanan dan minuman yang tertuang di Keputusan kepala Badan BPJPH No 22/ 2023

Latest News

  • Pendaftaran Peserta Pelatihan Penyelia Halal Batch XII

    – Pendaftaran peserta penyelia halal batch XII telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk

    02 Jan 2025
  • Peran Strategis Pesantren dalam Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah

    – Pendampingan pembentukan Pusat Halal di lingkungan pesantren, yakni Halal Center Universitas Wahab Hasbullah (UNWAHA),

    02 Des 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Peserta Pelatihan Penyelia Halal Batch XI

    – Pendaftaran peserta penyelia halal batch XI telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk

    12 Nov 2024