PPID

Layanan informasi publik ITS yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITS

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA

Catatan : Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Informasi dan Layanan Publik Lainnya

PPID ITS
1
Ada yang bisa kami bantu?
Selamat datang, di layanan informasi publik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Layanan ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS.