Landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional ITS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. ITS sebagai salah satu perguruan tinggi besar di Surabaya memiliki tugas dalam hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. ITS menjalankan otonomi perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan di bidang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
ITS mempunyai fungsi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan fungsinya, ITS melaksanakan tugas mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan kegiatan:
Download