PPID

Layanan informasi publik ITS yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITS

Tugas dan Fungsi ITS

Penjelasan maksud dan tujuan, tugas dan fungsi ITS serta kantor unit-unit di bawahnya tercantum dalam peraturan dibawah ini :

Tugas Pokok

Landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional ITS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. ITS sebagai salah satu perguruan tinggi besar di Surabaya memiliki tugas dalam hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. ITS menjalankan otonomi perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan di bidang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

Fungsi

ITS mempunyai fungsi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan fungsinya, ITS melaksanakan tugas mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan kegiatan:

  1. Pendidikan untuk menguasai dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta menyebarluaskan nilai-nilai luhur;
  2. Penelitian untuk memecahkan masalah dan menemukan, mengembangkan, mengadopsi, atau mengadaptasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  3. Pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka pemberdayaan masyarakat.