PPID

Layanan informasi publik ITS yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITS

Whistle Blowing System

Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?

Whistle Blowing System Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh bagi  seseorang (pelapor)  yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan ITS.

Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS

  • Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya radikalisme/terorisme
  • Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
  • Pemalsuan dokumen
  • Penggantian / pemalsuan nilai
  • Pemalsuan ijasah
  • Korupsi /gratifikasi
  • Kecurangan akademik (misalnya plagiarisme dalam pembuatan desertasi/thesis/TA atau ujian)
  • Pelanggaran terhadap undang2/ aturan yang berlaku.

Unsur Whistle Blowing System

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where  :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When  :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who  :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

ITS akan merahasiakan identitas pribadi  pelapor sebagai whistleblower karena  ITS hanya fokus pada informasi yang saudara laporkan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara  dengan para pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
  • Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.

Alur Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Pelapor dapat memilih layanan :

  1. Pengaduan Pungli dan Gratifikasi
  2. Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang