DSDMO

DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Dosen

Syarat Usul Kenaikan Pangkat Dosen

I. Bagi Dosen Aktif Mengajar

  1. Khusus bagi dosen yang telah mengusulkan pendidikan yang lebih tinggi dalam jabatan fungsionalnya :
      • Fotocopy Iijasah yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri ;
      • Fotocopy ijasah dan SK penyetaraan ijasah dari DIKTI yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ;
  1. Fotocopy SK Tugas Belajar / Surat Penugasan Rektor  yang telah di legalisasi;
  2. Konversi NIP
  3. Kartu Pegawai/Karpeg
  4. SK Jabatan Fungsional terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat
  6. Sasaran Kerja Pegawai tahun 2016;
  7. Sasaran Kerja Pegawai tahun 2017;

II. Bagi Dosen yang Sedang Tugas Belajar

  1. Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
  2. Fotocopy SK Tugas Belajar dan SK Pembebasan sementara dari tugas jabatan akademik dosen yang telah dilegalisasi;
  3. Konversi NIP
  4. Kartu Pegawai/Karpeg
  5. SK Jabatan Fungsional terakhir
  6. SK Kenaikan Pangkat
  7. Penilaian Prestasi Kerja tahun 2016;
  8. Penilaian Prestasi kerja tahun 2017,

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

  1. Bahwa penilaian capaian target Sasaran Kerja Pegawai maksimal bernilai 100, sesuai dengan kinerja dosen;
  2. Bagi dosen yang sedang tugas belajar hanya membuat penilaian prestasi kerja, dimana unsur yang dinilai pada huruf a diambil pada nilai prestasi akademik.
  3. Berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat tersebut dikirimkan masing-masing dalam rangkap 3 (tiga)