DSDMO

DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI

Kartu Pegawai (KAPREG)

Persyaratan Kartu Pegawai (KARPEG) masing-masing rangkap 2 (dua)

  • Salinan Sah / Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Salinan Sah / Foto Copy SK PNS yang telah dilegalisir
  • Foto copy sah STTPL yang telah dilegalisir
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan dibelakangnya ditulis nama lengkap dan NIP