Persyaratan Kartu Pegawai (KARPEG) masing-masing rangkap 2 (dua)
- Salinan Sah / Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Salinan Sah / Foto Copy SK PNS yang telah dilegalisir
- Foto copy sah STTPL yang telah dilegalisir
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan dibelakangnya ditulis nama lengkap dan NIP