Toggle navigation
id
Bahasa Indonesia
English
Tautan
ITS Portal
myITS
Profil DSDMO
Sejarah
Sambutan Direktur
Struktur Organisasi
Visi Misi
Zona Integritas
Program
Pengembangan SDM
Evaluasi SDM
Penguatan Budaya
Penilaian Kinerja Pegawai
Layanan
Administrasi
Layanan Kontrak THL
Pelayanan Pengajuan Perubahan Jabatan
Dokumen
Peraturan
Surat Keputusan
Rekrutmen
Beban Kerja Dosen
Adjunct Professor
DSDMO
DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI
Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Dosen
Syarat Usul Kenaikan Pangkat Dosen
I. Bagi Dosen Aktif Mengajar
Khusus bagi dosen yang telah mengusulkan pendidikan yang lebih tinggi dalam jabatan fungsionalnya :
Fotocopy Iijasah yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri ;
Fotocopy ijasah dan SK penyetaraan ijasah dari DIKTI yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ;
Fotocopy SK Tugas Belajar / Surat Penugasan Rektor yang telah di legalisasi;
Konversi NIP
Kartu Pegawai/Karpeg
SK Jabatan Fungsional terakhir
SK Kenaikan Pangkat
Sasaran Kerja Pegawai tahun 2016;
Sasaran Kerja Pegawai tahun 2017;
II. Bagi Dosen yang Sedang Tugas Belajar
Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
Fotocopy SK Tugas Belajar dan SK Pembebasan sementara dari tugas jabatan akademik dosen yang telah dilegalisasi;
Konversi NIP
Kartu Pegawai/Karpeg
SK Jabatan Fungsional terakhir
SK Kenaikan Pangkat
Penilaian Prestasi Kerja tahun 2016;
Penilaian Prestasi kerja tahun 2017,
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;
Bahwa penilaian capaian target Sasaran Kerja Pegawai maksimal bernilai 100, sesuai dengan kinerja dosen;
Bagi dosen yang sedang tugas belajar hanya membuat penilaian prestasi kerja, dimana unsur yang dinilai pada huruf a diambil pada nilai prestasi akademik.
Berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat tersebut dikirimkan masing-masing dalam rangkap 3 (tiga)
DSDMO >
Monitoring Kenaikan Pangkat Dosen