I. Bagi Dosen Aktif Mengajar
- Khusus bagi dosen yang telah mengusulkan pendidikan yang lebih tinggi dalam jabatan fungsionalnya :
-
-
- Fotocopy Iijasah yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri ;
- Fotocopy ijasah dan SK penyetaraan ijasah dari DIKTI yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ;
- Fotocopy SK Tugas Belajar / Surat Penugasan Rektor yang telah di legalisasi;
- Konversi NIP
- Kartu Pegawai/Karpeg
- SK Jabatan Fungsional terakhir
- SK Kenaikan Pangkat
- Sasaran Kerja Pegawai tahun 2016;
- Sasaran Kerja Pegawai tahun 2017;
II. Bagi Dosen yang Sedang Tugas Belajar
- Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
- Fotocopy SK Tugas Belajar dan SK Pembebasan sementara dari tugas jabatan akademik dosen yang telah dilegalisasi;
- Konversi NIP
- Kartu Pegawai/Karpeg
- SK Jabatan Fungsional terakhir
- SK Kenaikan Pangkat
- Penilaian Prestasi Kerja tahun 2016;
- Penilaian Prestasi kerja tahun 2017,
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;
- Bahwa penilaian capaian target Sasaran Kerja Pegawai maksimal bernilai 100, sesuai dengan kinerja dosen;
- Bagi dosen yang sedang tugas belajar hanya membuat penilaian prestasi kerja, dimana unsur yang dinilai pada huruf a diambil pada nilai prestasi akademik.
- Berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat tersebut dikirimkan masing-masing dalam rangkap 3 (tiga)