(1) |
Sekretaris Institut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan tugas membantu Rektor dalam: |
---|---|
|
(1) |
Sekretaris Institut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan tugas membantu Rektor dalam: |
---|---|
|
(2) |
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Institut mempunyai tugas membantu Rektor dalam: |
---|---|
|