Experience more on institut teknologi sepuluh nopember

Umi Laili Yuhana

Prof. Dr. Ir. Umi Laili Yuhana, S.Kom., M.Sc., CRP

Sekretaris Institut

Sekretaris Institut

(1)
Sekretaris Institut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan tugas membantu Rektor dalam:
 

    1. perumuskan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang kesekretariatan institut;
    2. penyelenggaraan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam bidang kesekretariatan institut;
    3. penyelenggaraan evaluasi kinerja hasil program kerja dalam bidang kesekretariatan institut; dan
    4. menyelenggarakan layanan prima dalam bidang kesekretariatan institut dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
(2)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Institut mempunyai tugas membantu Rektor dalam:
 

    1. merumuskan kebijakan, rencana strategis dan program kerja dalam bidang kesekretariatan institut;
    2. menyusun strategi dalam pengendalian dan pengawasan program kerja;
    3. mengukur dan melaporkan kinerja organisasi untuk semua level organisasi;
    4. mengoordinasikan dan menyusun pelaporan organisasi secara berkala;
    5. menyelenggarakan sistem manajemen kinerja pemerintah pusat;
    6. menyelenggarakan survei kepuasan stakeholder terhadap layanan organisasi;
    7. menyelenggarakan layanan keprotokolan;
    8. menyelenggarakan layanan kehumasan, promosi dan pencitraan ITS;
    9. mengelola informasi dan dokumentasi ITS selaku badan publik;
    10. menyelenggarakan layanan hukum;
    11. mengelola risiko organisasi dan menyelenggarakan layanan kajian risiko;
    12. melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan isu strategis;
    13. menyusun tata kelola dalam pelaksanaan sustainable development goals (SDGs) dan eco campus; dan
    14. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja bidang kesekretariatan institut serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.