(1) SA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun rencana induk pengembangan ITS bersama Rektor; b. menyusun Statuta ITS bersama dengan Rektor; c. menetapkan norma, kebijakan dan arah pengembangan akademik yang meliputi: 1. kurikulum Program Studi; 2. penilaian prestasi akademik; 3. pengembangan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan pembukaan dan penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi; 4. pemberian gelar akademik; 5. pemberian gelar kehormatan; 6. penghargaan; dan 7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. d. melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik yang meliputi : 1. penjaminan mutu akademik; 2. kinerja tridharma perguruan tinggi; dan 3. pelaksanaan peraturan akademik. e. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Rektor mengenai: 1. pengusulan profesor; 2. pencabutan ijazah; 3. pemberian atau pencabutan gelar kehormatan; 4. pencabutan gelar akademik; 5. sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika ITS; dan 6. pembukaan dan penutupan Fakultas dan/atau Sekolah, Departemen, dan Program Studi. f. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai: 1. rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik ITS yang diusulkan Rektor; dan 2. evaluasi kinerja Rektor dalam bidang akademik. g. menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum secara proaktif; dan h. menyusun hasil pengawasan tahunan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, SA dapat membentuk komisi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan pengambilan keputusan SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.