Silakan hubungi kami di sini:
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, Proposal/Usulan Tesis harus:
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, TESIS harus:
A. SYARAT Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, Pembimbing 1 (Ketua/Utama) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Pembimbing 2 (Anggota) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
SYARAT UMUM semua Dosen Pembimbing Pascasarjana:
B. METODE PENENTUAN DOSEN PEMBIMBING TESIS Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020, telah disepakati dan ditetapkan metode penentuan Dosen Pembimbing Tesis sebagai berikut: a. Penentuan Dosen Pembimbing mempertimbangkan distribusi beban membimbing semua dosen Pasca SI yang telah berhak menjadi Dosen Pembimbing.
b. Mahasiswa memberi bobot prioritas (nomor urut pilihan) ke semua dosen Pasca SI
c. Selanjutnya sistem akan secara otomatis mengambil keputusan dosen pembimbing Tesis seorang mahasiswa dengan mempertimbangkan variabel:
A. SYARAT Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, Penguji Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
B. METODE PENENTUAN DOSEN PENGUJI TESIS Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 24 Maret 2020, telah disepakati dan ditetapkan metode penentuan Dosen Penguji Tesis sebagai berikut:
Beban menguji seorang dosen akan dipengaruhi oleh jumlah mahasiswa yang mengambil Tesis di topik Lab nya dan/atau pembimbing utamanya dosen pada Lab yang sama.
Daftar Dosen Pengajar PascaSI dengan Bidang Penelitian dan Jabatan Fungsionalnya dapat dilihat di: Page Daftar Dosen & Mata Kuliah Lab
Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020, telah disepakati dan ditetapkan bahwa baik Mahasiswa maupun Dosen Pembimbing sama-sama bertanggung-jawab menyelesaikan Tesis maksimal selama 2 Semester sejak lulus Ujian Proposal.
Apabila dalam 2 Semester Tesis tidak selesai, maka:
Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020 dan sesuai Standar DIKTI KKNI Level 8 maka telah disepakati dan ditetapkan bahwa sebuah Proposal Tesis dikatakan layak dikerjakan menjadi Tesis Program Pascasarjana DSI apabila:
Objek dan cakupan penelitian dipercayakan kepada kompetensi masing-masing Pembimbing Tesis dengan mempertimbangkan kemungkinan dapat diselesaikannya Tesis dengan tepat waktu dan valid.
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS, Proposal Tesis dan Tesis dinyatakan LULUS hanya apabila memperoleh Nilai Minimal B. Namun demikian, dalam Untuk dalam kasus khusus di mana Mahasiswa telah terancam DO (melebihi batas 8 semester studi) sementara Tesis yang yang diuji dirasa Penguji dan/atau Pembimbing dibawah standar minimal Tesis, buruk atau masih banyak unsur-unsur Tesis yang belum dituliskan/dilengkapi maka dimungkinkan Penguji dan/atau Pembimbing memberikan nilai BC atau poin 61 – 65. Berikut rentang nilai A, AB, B, dan BC:
Dalam penentuan nilai akhir Seminar Proposal dan sidang akhir hasil Tesis,
Kriteria & Prosedur Penilaian PROPOSAL Tesis dan Laporan Akhir TESIS
*Publikasi yang telah dilakukan (Publikasi yang dinilai berbeda antara Paper untuk Penilaian Proposal dan Paper untuk Ujian Akhir Tesis, apabila Mahasiswa telah berhasil menulis Paper dan Diterima/Accepted minimal di International Conference terindeks Scopus maka memiliki potensi memperoleh nilai A)
Informasi terkait Daftar Dosen Pembimbing & Mata Kuliah Lab dapat diakses di link ini
Apabila mahasiswa telah mengirimkan semua berkas administrasi pendaftaran Ujian Proposal/Sidang Akhir Tesis, maka Prodi PascaSI akan menentukan Dosen Penguji & Jadwal Sidang. Pastikan selalu update atau menanyakan jadwal sidang ke Staf Akademik PascaSI minimal via WA.
Apabila Sidang dilaksanakan secara Daring maka akan dilakukan melalui aplikasi TEAMS dari Microsoft ITS.
0. Sebelum sidang dimulai, staf akademik PascaSI akan memindahkan semua Form Penilaian dan Berita Acara ke Room Teams dan menjadwalkan Meeting sesuai Jadwal Sidang dengan mengundang Dosen Pembimbing, Dosen Penguji, Ketua Lab terkait, dan Kaprodi PascaSI. Malam hari sebelum hari-H sidang, diharapkan Mahasiswa mengirim pesan mengingatkan Dosen Pembimbingnya, sementara Staf Akademik PascaSI juga akan mengingatkan jadwal sidang ke Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji.