PEMBIMBING Tesis
A. SYARAT
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020,
Pembimbing 1 (Ketua/Utama) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpendidikan doktor dari perguruan tinggi yang diakui Kemenristekdikti dan menduduki jabatan fungsional minimal Lektor.
- Memiliki rekam jejak yang baik di bidang keahliannya yang
ditunjukkan dengan karya yang dihasilkan dalam 5 tahun
terakhir sebagai penulis utama dalam bentuk:
a. Minimal satu makalah dalam jurnal internasional bereputasi,
atau yang dinilai setara yang bisa berupa prosiding seminar
internasional bereputasi (ada proses review), satu bab buku,
karya seni rupa/desain yang diakui secara internasional; atau
b. Minimal dua makalah dalam jurnal nasional terakreditasi
yang berbeda, atau yang dinilai setara yang bisa berupa karya
seni rupa/desain yang diakui secara nasional; atau
c. Minimal lima makalah dalam seminar nasional sesuai dengan
bidang keahliannya.
3. Aktif melakukan penelitian di bidang keahliannya.
4. Memiliki rekam jejak yang baik sebagai pembimbing penelitian (note: di Pasca SI rekam jejak ssebagai pembimbing penelitian akan dinilai berdasarkan berapa % jumlah mahasiswa bimbingan yang dapat menyelesaikan Tesis nya dalam maksimal 2 semester sejak lulus sidang proposal Tesis)
5. Taat kepada kode etik dan memiliki integritas keilmuan yang
baik.
Pembimbing 2 (Anggota) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpendidikan doktor dari perguruan tinggi yang diakui Kemenristekdikti dan menduduki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Khusus untuk bidang seni, desain dan arsitektur, syarat ini bisa diganti dengan pengakuan kompetensi kepada yang bersangkutan oleh masyarakat keilmuan dan institusi.
- Memiliki rekam jejak yang baik di bidang keahliannya yang ditunjukkan dengan karya yang dihasilkan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai penulis utama dalam bentuk:
a. Minimal satu makalah dalam jurnal nasional terakreditasi, atau yang dinilai setara yang bisa berupa dua karya seni rupa/desain yang diakui secara nasional; atau
b. Minimal tiga makalah dalam seminar nasional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Aktif melakukan penelitian di bidang keahliannya.
- Memiliki rekam jejak yang baik sebagai pembimbing penelitian.
- Taat kepada kode etik dan memiliki integritas keilmuan yang baik.
SYARAT UMUM semua Dosen Pembimbing Pascasarjana:
- Memiliki kualifikasi dan kewenangan sesuai Peraturan Akademik ITS.
- Memiliki kemampuan dalam menentukan informasi dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran dan mutu pelaksanaan tesis/disertasi.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang relavan dengan bidang penelitian yang ditangani agar mampu memberi masukan yang tepat.
- Memiliki rekam jejak penelitian yang relevan dengan bidang penelitian yang dikaji mahasiswa.
- Melakukan pembimbingan secara teratur. (Note: hasil rapat dosen PascaSI 23 Jan 2020 mewajibkan setiap dosen pembimbing mengatur Pertemuan Bimbingan Bersama semua mahasiswa bimbingannya minimal 2x setiap bulan)
- Membaca semua laporan yang ditulis oleh mahasiswa yang dibimbing dan mampu memberikan kritik membangun.
- Berinisiatif mengenalkan kelompok peneliti dan asosiasi profesi di bidang keilmuan yang sama kepada mahasiswa yang dibimbing.
- Mampu menjamin pencapaian baku mutu hasil pendidikan Program Pascasarjana ITS.
- Membimbing maksimal 6 (enam) mahasiswa program doktor dan 6 (enam) mahasiswa program magister sebagai ketua tim pembimbing.
B. METODE PENENTUAN DOSEN PEMBIMBING TESIS
Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020, telah disepakati dan ditetapkan metode penentuan Dosen Pembimbing Tesis sebagai berikut:
a. Penentuan Dosen Pembimbing mempertimbangkan distribusi beban membimbing semua dosen Pasca SI yang telah berhak menjadi Dosen Pembimbing.
b. Mahasiswa memberi bobot prioritas (nomor urut pilihan) ke semua dosen Pasca SI
c. Selanjutnya sistem akan secara otomatis mengambil keputusan dosen pembimbing Tesis seorang mahasiswa dengan mempertimbangkan variabel:
- Rekomendasi calon dosen pembimbing yang diinginkan (Bobot Nilai ini sangat besar & menentukan sehingga mahasiswa disarankan meminta Formulir Rekomendasi Calon Pembimbing Tesis yang diinginkan)
- Bobot prioritas pilihan mahasiswa
- IPK Mahasiswa
- Batas jumlah maksimal total bimbingan dosen (termasuk bimbingan TA, Tesis, & Disertasi)