Peraturan Kebijakan Terkait TESIS

Peraturan & Kebijakan Terkait TESIS

PROPOSAL Tesis

Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, Proposal/Usulan Tesis harus:

  1. Memuat minimal:
    a. Judul penelitian
    b. Abstrak
    c. Latar belakang
    d. Perumusan masalah
    e. Tujuan Penelitian
    f.  Kontribusi dan manfaat penelitian
    g. Kajian pustaka
    h. Metode penelitian
    i.  Jadwal pelaksanaan
    j.  Daftar pustaka
  2. Sudah dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen pembimbing.
  3. Mengandung unsur keterbaruan dan kebermanfaatan.
  4. Sudah diseminarkan didepan tim pembimbing dan penguji, dan lulus dengan nilai minimal B.

TESIS

Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020, TESIS harus:

  1. Memuat minimal:
    a. Judul penelitian
    b. Abstrak
    c. Latar belakang
    d. Perumusan masalah
    e. Tujuan Penelitian
    f.  Kontribusi dan manfaat penelitian
    g. Kajian pustaka
    h. Metode penelitian
    i.  Hasil penelitian
    j.  Daftar pustaka
  2. Sudah dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen pembimbing.
  3. Mengandung unsur keterbaruan dan kebermanfaatan.
  4. Sudah diseminarkan didepan tim pembimbing dan penguji, dan lulus dengan nilai minimal B.

PEMBIMBING Tesis

A. SYARAT
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020,
Pembimbing 1 (Ketua/Utama) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berpendidikan doktor dari perguruan tinggi yang diakui Kemenristekdikti dan menduduki jabatan fungsional minimal Lektor.
  2. Memiliki rekam jejak yang baik di bidang keahliannya yang
    ditunjukkan dengan karya yang dihasilkan dalam 5 tahun
    terakhir
    sebagai penulis utama dalam bentuk:
    a. Minimal satu makalah dalam jurnal internasional bereputasi,
    atau yang dinilai setara yang bisa berupa prosiding seminar
    internasional bereputasi
    (ada proses review), satu bab buku,
    karya seni rupa/desain yang diakui secara internasional; atau
    b. Minimal dua makalah dalam jurnal nasional terakreditasi
    yang berbeda, atau yang dinilai setara yang bisa berupa karya
    seni rupa/desain yang diakui secara nasional; atau
    c. Minimal lima makalah dalam seminar nasional sesuai dengan
    bidang keahliannya.
    3. Aktif melakukan penelitian di bidang keahliannya.
    4. Memiliki rekam jejak yang baik sebagai pembimbing penelitian (note: di Pasca SI rekam jejak ssebagai pembimbing penelitian akan dinilai berdasarkan berapa % jumlah mahasiswa bimbingan yang dapat menyelesaikan Tesis nya dalam maksimal 2 semester sejak lulus sidang proposal Tesis)
    5. Taat kepada kode etik dan memiliki integritas keilmuan yang
    baik.

Pembimbing 2 (Anggota) Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berpendidikan doktor dari perguruan tinggi yang diakui Kemenristekdikti dan menduduki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Khusus untuk bidang seni, desain dan arsitektur, syarat ini bisa diganti dengan pengakuan kompetensi kepada yang bersangkutan oleh masyarakat keilmuan dan institusi.
  2. Memiliki rekam jejak yang baik di bidang keahliannya yang ditunjukkan dengan karya yang dihasilkan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai penulis utama dalam bentuk:
    a. Minimal satu makalah dalam jurnal nasional terakreditasi, atau yang dinilai setara yang bisa berupa dua karya seni rupa/desain yang diakui secara nasional; atau
    b. Minimal tiga makalah dalam seminar nasional sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Aktif melakukan penelitian di bidang keahliannya.
  4. Memiliki rekam jejak yang baik sebagai pembimbing penelitian.
  5. Taat kepada kode etik dan memiliki integritas keilmuan yang baik.

SYARAT UMUM semua Dosen Pembimbing Pascasarjana:

  1.  Memiliki kualifikasi dan kewenangan sesuai Peraturan Akademik ITS.
  2. Memiliki kemampuan dalam menentukan informasi dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran dan mutu pelaksanaan tesis/disertasi.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relavan dengan bidang penelitian yang ditangani agar mampu memberi masukan yang tepat.
  4. Memiliki rekam jejak penelitian yang relevan dengan bidang penelitian yang dikaji mahasiswa.
  5. Melakukan pembimbingan secara teratur. (Note: hasil rapat dosen PascaSI 23 Jan 2020 mewajibkan setiap dosen pembimbing mengatur Pertemuan Bimbingan Bersama semua mahasiswa bimbingannya minimal 2x setiap bulan)
  6. Membaca semua laporan yang ditulis oleh mahasiswa yang dibimbing dan mampu memberikan kritik membangun.
  7. Berinisiatif mengenalkan kelompok peneliti dan asosiasi profesi di bidang keilmuan yang sama kepada mahasiswa yang dibimbing.
  8. Mampu menjamin pencapaian baku mutu hasil pendidikan Program Pascasarjana ITS.
  9. Membimbing maksimal 6 (enam) mahasiswa program doktor dan 6 (enam) mahasiswa program magister sebagai ketua tim pembimbing.

B. METODE PENENTUAN DOSEN PEMBIMBING TESIS
Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020, telah disepakati dan ditetapkan metode penentuan Dosen Pembimbing Tesis sebagai berikut:
a. Penentuan Dosen Pembimbing mempertimbangkan distribusi beban membimbing semua dosen Pasca SI yang telah berhak menjadi Dosen Pembimbing.

b. Mahasiswa memberi bobot prioritas (nomor urut pilihan) ke semua dosen Pasca SI

c. Selanjutnya sistem akan secara otomatis mengambil keputusan dosen pembimbing Tesis seorang mahasiswa dengan mempertimbangkan variabel:

  • Rekomendasi calon dosen pembimbing yang diinginkan (Bobot Nilai ini sangat besar & menentukan sehingga mahasiswa disarankan meminta Formulir Rekomendasi Calon Pembimbing Tesis yang diinginkan)
  • Bobot prioritas pilihan mahasiswa
  • IPK Mahasiswa
  • Batas jumlah maksimal total bimbingan dosen (termasuk bimbingan TA, Tesis, & Disertasi)

PENGUJI Tesis

A. SYARAT
Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS 2020,
Penguji Tesis wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Doktor dari perguruan tinggi yang diakui Kemenristekdikti dan menduduki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Khusus untuk bidang seni, desain dan arsitektur, syarat ini bisa diganti dengan pengakuan kompetensi kepada yang bersangkutan oleh masyarakat keilmuan dan institusi.
  2. Memiliki rekam jejak yang baik di bidang keahliannya yang
    ditunjukkan dengan karya yang dihasilkan dalam 5 (lima) tahun
    terakhir dalam bentuk:
    a. Minimal satu makalah dalam jurnal nasional terakreditasi,
    atau yang dinilai setara yang bisa berupa dua karya seni
    rupa/desain yang diakui secara nasional; atau
    b. Minimal tiga makalah dalam seminar nasional sesuai dengan
    bidang keahliannya.
  3. Aktif melakukan penelitian di bidang keahliannya.
  4. Memiliki rekam jejak yang baik sebagai pembimbing penelitian.
  5. Taat kepada kode etik dan memiliki integritas keilmuan yang
    baik.

B. METODE PENENTUAN DOSEN PENGUJI TESIS
Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 24 Maret 2020, telah disepakati dan ditetapkan metode penentuan Dosen Penguji Tesis sebagai berikut:

  1. Prioritas pertama Dosen Penguji dari Laboratorium Research yang sama dengan Mahasiswa dan Dosen Pembimbing  Utama
  2. Apabila jumlah Dosen Penguji dari Laboratorium yang sama kurang maka:
    a. Dicarikan dari Dosen Penguji Lab lain berdasar kedekatan topik umum Lab sebagai berikut:
    SEMSIIKTIRDIBADDI
    b. Penentuan siapa Dosen Penguji Lab lain hasil poin a dilakukan berdasarkan:
    Preference Dosen Pembimbing (40%)
    Paper/Penelitian serupa dari Dosen (40%)
    Selisih availabilitas menguji dari dosen lab sama (20%)

Beban menguji seorang dosen akan dipengaruhi oleh jumlah mahasiswa yang mengambil Tesis di topik Lab nya dan/atau pembimbing utamanya dosen pada Lab yang sama.

Daftar Dosen Pengajar PascaSI dengan Bidang Penelitian dan Jabatan Fungsionalnya dapat dilihat di: Page Daftar Dosen & Mata Kuliah Lab

BATAS WAKTU PENGERJAAN TESIS

Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020, telah disepakati dan ditetapkan bahwa baik Mahasiswa maupun Dosen Pembimbing sama-sama bertanggung-jawab menyelesaikan Tesis maksimal selama 2 Semester sejak lulus Ujian Proposal.

Apabila dalam 2 Semester Tesis tidak selesai, maka:

  1. Mahasiswa wajib ganti Judul Tesis dan menjalani Sidang Proposal Tesis kembali.
  2. Ganti dosen pembimbing dengan Kaprodi berhak menentukan Dosen Pembimbing pengganti. Pergantian dosen pembimbing ini akan menjadi Rekam Jejak negatif Dosen Pembimbing.
  3. Dalam hal mahasiswa telah mencapai batas waktu DO (yakni 8 Semester masa studi tidak termasuk cuti) maka Prodi akan mengajukan Surat Rekomendasi Pengunduran Diri/Drop Out bagi Mahasiswa yang bersangkutan, kecuali apabila Mahasiswa yang bersangkutan mampu meyakinkan Dosen Pembimbing untuk menyelesaikan Tesis dalam 1 Semester tambahan.

STANDAR KUALITAS TESIS!

Berdasarkan Hasil Rapat Dosen Pasca SI 23 Januari 2020 dan sesuai Standar DIKTI KKNI Level 8 maka telah disepakati dan ditetapkan bahwa sebuah Proposal Tesis dikatakan layak dikerjakan menjadi Tesis Program Pascasarjana DSI apabila:

  1. Terdapat keterbaruan (Research Novelty/ RN) atau diferensiasi dari penelitian-penelitian sebelumnya sehingga memiliki kontribusi bagi Teori/Pengetahuan di topik terkait sekaligus potensi kontribusi bagi implementasi praktis (Problem Solving).
  2. Keterbaruan/Research Novelty/Diferensiasi yang diajukan tersebut tersebut harus ditemukan dan dijustifikasi dengan “State-of-the-art” (SoTA) yang kokoh, yakni menyajikan alur logika yang baik dalam mengidentifikasi knowledge gap yang ingin dijawab oleh tesis berdasarkan kajian penelitian-penelitian terkait sebelumnya dan terkini [yang umumnya dilakukan melalui metode systematic mapping study (SMS) dan systematic literature review (SLR)].
  3. Pemilihan Metode Penelitian didasarkan pada ketepatan metode untuk menjawab Research Question(s) (bukan berdasarkan aspek kompleksitas atau kecanggihan metode penelitian). Metode Penelitian harus disajikan secara benar dan detail berdasarkan referensi akademik terkait metode penelitian yang digunakan.
  4. Dokumen Proposal dan Laporan Tesis telah memuat kesepuluh pokok bahasan minimal yang telah ditetapkan oleh Baku Mutu Pascasarjana ITS di bagian atas website ini.

Objek dan cakupan penelitian dipercayakan kepada kompetensi masing-masing Pembimbing Tesis dengan mempertimbangkan kemungkinan dapat diselesaikannya Tesis dengan tepat waktu dan valid.

PANDUAN PENILAIAN PROPOSAL TESIS & TESIS

Berdasarkan Baku Mutu Pascasarjana ITS, Proposal Tesis dan Tesis dinyatakan LULUS hanya apabila memperoleh Nilai Minimal B. Namun demikian, dalam Untuk dalam kasus khusus di mana Mahasiswa telah terancam DO (melebihi batas 8 semester studi) sementara Tesis yang yang diuji dirasa Penguji dan/atau Pembimbing dibawah standar minimal Tesis, buruk atau masih banyak unsur-unsur Tesis yang belum dituliskan/dilengkapi maka dimungkinkan Penguji dan/atau Pembimbing memberikan nilai BC atau poin 61 – 65.
Berikut rentang nilai A, AB, B, dan BC:

A Istimewa 86 – 100
AB Baik Sekali 76 – 85
B Baik 66 – 75
BC Cukup Baik 61 – 65

Dalam penentuan nilai akhir Seminar Proposal dan sidang akhir hasil Tesis,

  • Penilaian Dosen Pembimbing memiliki Bobot 50% (bila terdapat 2 Dosen Pembimbing masing-masing 25%)
  • Penilaian Dosen Penguji memiliki Bobot 25% untuk tiap orang.

Kriteria & Prosedur Penilaian PROPOSAL Tesis dan Laporan Akhir TESIS

Berikut Kriteria Penilaian PROPOSAL Tesis:
1. Keterbaruan (Novelty) dan Kontribusi Kelimuwan & Praktis
State-of-the-Art Penelitian
2. Metode Penelitian (sesuai RQ & detail)
3. Presentasi Proposal
4. Publikasi (Jurnal/Seminar)

 

Berikut Kriteria Penilaian Ujian AKHIR TESIS:
1. Keterbaruan (Novelty), State-of-the-Art Penelitian,
    Kontribusi Kelimuwan & Praktis
2. Metode Penelitian (sesuai RQ & detail)
3. Presentasi Proposal
4. Usaha Mahasiswa dalam Menyelesaikan Tesis
5. Publikasi (Jurnal/Seminar)

*Publikasi yang telah dilakukan (Publikasi yang dinilai berbeda antara Paper untuk Penilaian Proposal dan Paper untuk Ujian Akhir Tesis, apabila Mahasiswa telah berhasil menulis Paper dan Diterima/Accepted minimal di International Conference terindeks Scopus maka memiliki potensi memperoleh nilai A)

Prosedur Penilaian oleh Pembimbing dan Penguji saat Ujian Proposal atau Ujian Akhir Tesis:
  1. Sebelum proses penilaian, Dosen Pembimbing diberikan kesempatan menyampaikan informasi tentang proses dan usaha yang telah dilakukan mahasiswa dalam menyelesaikan Tesisnya sebagai salah satu dari 5 aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian nilai.
  2. Selanjutnya Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing melakukan penilaian dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang telah disampaikan di atas. Penilaian dilakukan secara tertutup dan independen (tidak diperlukan kesepakatan)
  3. Lembar Form Penilaian dikumpulkan di Ketua Sidang dengan Ketua Sidang memastikan tidak terdapat selisih dua nilai mencapai 15 poin: jika terdapat selisih dua nilai mencapai 15 poin) maka dilakukan diskusi antara dosen Pembimbing dan Penguji untuk menurunkan selisih poin. Bila tidak ada lagi selisih antar nilai mencapai 15 poin, maka semua Lembar Penilaian dapat langsung diserahkan di staf Akademik untuk di hitung sesuai Bobot Nilai.
    Bobot Nilai Dosen Pembimbing 50% (bila terdapat 2 Dosen Pembimbing Dosen Pembimbing 1 bobotnya 30%, Pembimbing 2 yakni 20%), Bobot Nilai Dosen Penguji 25% untuk tiap orang.
  4. Dalam hal Dosen Pembimbing dan/atau Dosen Penguji memberikan nilai AB/B/BC, Dosen Penilai dimohon memberikan keterangan alasan penilaiannya di Form Penilaian dengan menyangkut 5 aspek kriteria penilaian Tesis di atas sebagai masukan evaluasi bagi Manajemen.

Informasi terkait Daftar Dosen Pembimbing & Mata Kuliah Lab dapat diakses di link ini

PETUNJUK TEKNIS UJIAN PROPOSAL & SIDANG AKHIR TESIS SECARA DARING

Apabila mahasiswa telah mengirimkan semua berkas administrasi pendaftaran Ujian Proposal/Sidang Akhir Tesis, maka Prodi PascaSI akan menentukan Dosen Penguji & Jadwal Sidang. Pastikan selalu update atau menanyakan jadwal sidang ke Staf Akademik PascaSI minimal via WA.

Apabila Sidang dilaksanakan secara Daring maka akan dilakukan melalui aplikasi TEAMS dari Microsoft ITS.

0. Sebelum sidang dimulai, staf akademik PascaSI akan memindahkan semua Form Penilaian dan Berita Acara ke Room Teams dan menjadwalkan Meeting sesuai Jadwal Sidang dengan mengundang Dosen Pembimbing, Dosen Penguji, Ketua Lab terkait, dan Kaprodi PascaSI. Malam hari sebelum hari-H sidang, diharapkan Mahasiswa mengirim pesan mengingatkan Dosen Pembimbingnya, sementara Staf Akademik PascaSI juga akan mengingatkan jadwal sidang ke Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji.

  1. Lima Belas Menit (15′) sebelum jadwal sidang, Staf Akademik harus sudah Login dan Mahasiswa juga sudah bersiap untuk diinvite. Dosen Penguji Ketua Sidang dimohon sudah login Teams & Meeting Room 10 menit sebelum jadwal sidang. Staf Akademik bertanggung-jawab mengingatkan semua Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji sudah Log-in ke Meeting Room sesuai jadwal (jika diperlukan segera menelepon Dosen yang bersangkutan).
  2. Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai Host (menginvite peserta forum) dan Mbak Vian masih standby di meeting room memastikan sudah tidak ada masalah teknis (misal semua dosen dapat mengunduh file proposal/laporan dan form) maka selanjutnya Host/Dosen Pembimbing dapat meng-Invite Mahasiswa yang akan diuji.
  3. Sesudah Mahasiswa yang diuji Log-In dan setelah dipersilahkan dapat melakukan Presentasi Tesis diikuti sesi Tanya-Jawab oleh Penguji. Karena acara formal dan engagement dengan peserta lain maka dimohon semua dosen pembimbing dan penguji serta mahasiswa menyalakan kameranya selama sidang.
  4. Setelah sesi Presentasi dan Tanya Jawab dirasa cukup, sebelum proses Penilaian Proposal/Hasil Tesis, mahasiswa diminta Leave Teams Room dahulu oleh Ketua Sidang.
  5. Proses penilaian:a. diawali oleh Dosen Pembimbing diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait kemampuan mahasiswa, proses dan usaha mahasiswa dalam menyelesaikan Tesis, dan berbagai aspek kelebihan dan kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan Penguji dalam memberi nilai.b. dilanjutkan dengan Proses Pemberian Nilai oleh masing-masing Dosen Penguji dan Pembimbing secara Tertutup dan Independen sesuai dengan kriteria penilaian yang ada di Form Penilaian. Dosen yang ingin memberi nilai secara “glondongan” diperbolehkan asalkan tetap mempertimbangkan semua Kriteria Penilaian yang telah ditetapkan. Dosen Penguji dan Pembimbing juga mengisi dan menandatangani Form rekomendasi Revisi dan Form berita acara.c. Dosen Ketua Sidang (atau dengan bantuan aplikasi) memeriksa memastikan Tidak Ada Selisih nilai total antar dua Penilai mencapai 15 poin, apabila ada maka dilakukan diskusi untuk menurunkan selisih poin tersebut. Keputusan akhir Lulus/Diteruskan harus disepakati semua dosen sementara Nilai Akhir tidak perlu disepakati semua dosen selama tidak ada selisih dua nilai mencapai 15 poin. (Note: direncanakan akan dibuat sebuah aplikasi untuk form pengisian nilai setiap dosen yang dapat menghitung nilai total setiap dosen, selisih nilai total antar dosen, dan nilai akhir dalam bentuk HURUF).
  6. Jika proses penilaian sudah selesai dilakukan maka Host/Pembimbing atau dibantu Staf Akademik PascaSI dapat memanggil Mahasiswa dapat diundang kembali untuk bergabung di Teams Room untuk mendengarkan hasil Sidang.
  7. Selanjutnya Sidang dapat ditutup oleh Ketua Sidang, dan Staf Akademik PascaSI akan menghitung total nilai akhir terbobot mahasiswa dari Penguji dan Pembimbing (Bobot Nilai Pembimbing 50% bila Pembimbing tunggal, atau 30% untuk Pembimbing 1 dan 20% untuk Pembimbing 2, Bobot Nilai Penguji masing-masing 25%)