Skripsi S1 vs. Tesis S2 vs. Disertasi S3

Skripsi S1 vs. Tesis S2 vs. Disertasi S3

Penjelasan Perbedaan Sripsi, Tesis, dan Disertasi ini berdasarkan pada referensi hukum yang jelas, kuat, dan berlaku di Indonesia (bukan sekedar berdasarkan persepsi individu) yakni:
  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)

Referensi hukum ini dibutuhkan sebagai landasan kuat bagi sebuah Program Studi di Indonesia dalam merumuskan standar kriteria Skripsi, Tesis, dan Disertasi sekaligus referensi yuridis bagi siapa saja yang melakukan justifikasi ataupun diskualifikasi penelitian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa S1, S2, ataupun S3 di Indonesia.

Berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur bahwa Kualifikasi Lulusan S1 (KKNI Level 6), Lulusan S2 (KKNI Level 8), dan Lulusan S3 (KKNI Level 9) adalah sebagai berikut:

S1 (Sarjana) S2 (Magister) S3 (Doktor)
  1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
  1.  Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
  2. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner
  3. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
  1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
  2. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi atau transdisipliner.
  3. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.

 

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah diatur bahwa Ketrampilan Umum yang harus dimiliki oleh semua lulusan Program Sarjana, Magister, dan Doktor (Akademik bukan Terapan) adalah sebagai berikut:

S1 (Sarjana) S2 (Magister) S3 (Doktor)
  1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  4. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
  8. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
  9. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  1. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
  2. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
  3. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
  4. mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
  5. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
  6. mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
  7. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
  8. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  1. mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  2. mampu menyusun  penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi;
  3. mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupun eksternal ;
  4. mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas;
  5. mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat;
  6. mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya;
  7. mampu mengelola, termasuk menyimpan,mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya;dan
  8. mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti diluar lembaga.

PERSAMAAN

  1. Persamaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi adalah bahwa ketiganya sama-sama merupakan Karya Tulis Ilmiah sehingga penyusunannya harus memenuhi metode ilmiah dan nilai-nilai kemanusiaan, baik redaksi maupun substansi.
  2. Ditulis oleh seorang mahasiswa, bukan kelompok.
  3. Semuanya harus dipublikasikan baik secara off-line maupun online sesuai level yang telah ditentukan.

 

PERBEDAAN

SKRIPSI S1

Standar minimal Tugas Akhir mahasiswa S1 atau Skripsi:

  1. Hanyalah berupa pembuktian bahwa mahasiswa mampu menyelesaikan sebuah masalah dengan mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1. Melalui Skripsi yang dibuatnya mahasiswa menunjukkan bahwa ia mampu berfikir logis, kritis, dan sistematis memanfaatkan akumulasi pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1 untuk mengidentifikasi opsi-opsi solusi sebuah masalah dan/atau peluang dan mengimplementasikannya atau mengkaji implikasi dari pengembangan/implementasi pengetahuan atau teknologi. Jadi kata kunci level Skripsi adalah Implementasi/Penerapan.
  2. Secara eksplisit dikatakan bahwa standar minimal Skripsi S1 Bukan Riset, namun cukup Implementasi suatu ilmu/metode/teknik/teori/ketrampilan tertentu secara benar untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan demikian dalam Laporan Skripsi di bagian “Perumusan Masalah” seharusnya berisi pernyataan Masalah apa yang akan diselesaikan melalui Tugas Akhir (Skripsi) tersebut (Bukan Pertanyaan Penelitian atau Research Question). Lalu apakah Tugas Akhir Mahasiswa S1 Tidak Boleh berupa Riset/Penelitian? KKNI hanyalah memberikan standar minimal sehingga apabila ada sebuah program studi mewajibkan standar skripsi mahasiswa S1 harus lebih sulit lagi yakni berupa riset/penelitian bahkan wajib melakukan publikasi internasional ya boleh-boleh saja, hanya saja layak difahami bahwa sistem tersebut melebihi standar KKNI level 6.
  3. Pendekatan Skripsi dapat berupa Mono Disiplin, yakni 1 disiplin ilmu saja, misal: Skripsi berjudul “Rancang Bangun Sistem Informasi Rumah Sakit” dapat saja dilakukan dengan hanya mengacu ke prinsip-prinsip disiplin ilmu Rekayasa Perangkat Lunak dengan informasi proses bisnis Rumah Sakit diperoleh hanya melalui proses wawancara (tidak ada kajian atau validasi dari teori atau referensi disiplin ilmu lain yakni Manajemen Kesehatan).

 

TESIS S2

Standar minimal Tesis S2 adalah:

  1. Berupa Riset/Penelitian sehingga mahasiswa S2 wajib menguasai dan menerapkan berbagai aspek dan ketrampilan Metode Penelitian yang berlaku di disiplin ilmunya.
  2. Mengembangkan pengetahuan/teknologi/seni menghasilkan Karya yang Inovatif dan Teruji.
    Terdapat 3 kata kunci di sini, yakni: “Mengembangkan” pengetahuan/teknologi/seni yang sudah ada sebelumnya sehingga menghasilkan luaran yang “Inovatif” yakni sesuatu yang baru hasil dari pengembangan yang sudah ada dan sudah melalui proses uji-coba atau validasi.  Dari pengertian ini maka Laporan Tesis harus mampu:
    a. Menunjukkan pengetahuan (teori/teknologi) apa saja yang telah ada? yang umumnya dilakukan melalui review banyak penelitian/teori/teknologi sebelumnya hingga terkini.
    b. Dari review penelitian/teori/teknologi sebelumnya tersebut selanjutnya mahasiswa S2 dituntut mampu melakukan Systematic Mapping Study (SMS) sehingga dalam Tesis tersebut mahasiswa mampu:
    memposisikan penelitiannya dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin, artinya mahasiswa mampu menunjukkan posisi penelitiannya dalam diagram peta disiplin ilmu, obyek dan/atau aspek penelitian.
    – mampu mengidentifikasi Knowledge Gap (peluang-peluang aspek-aspek topik penelitian yang belum dikaji peneliti-peneliti sebelumnya) apa yang ingin diisi/dibuat/ditambahkan.
  3. Tesis menggunakan pendekatan Multidisplin atau Interdisiplin. Berdasarkan kajian akademik Senat ITB (2018) dan Permendikbud No. 154 Tahun 2014 bahwa Multidisiplin artinya penelitian dilakukan dengan melibatkan minimal 2 disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah secara bersama-sama. Dalam pendekatan multidisilin ini, analisis melibatkan (“mengadopsi“) perspektif teori/penelitian dari disiplin akademik lain namun masing-masing spesialis tetap berada di dalam disiplinnya. Sementara Interdisiplin artinya penelitian dilakukan dengan transfer (“mengadopsi dan mengadaptasi“) suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik baru.Dengan demikian level minimal kompleksitas Tesis adalah Mengembangkan Pengetahuan/Teknologi yang sudah ada sebelumnya dengan Metode Penelitian tertentu dan Pendekatan Multidisiplin atau Interdisiplin.

 

DISERTASI S3

Standar minimal Disertasi S3 adalah:

  1. Berupa Riset/Penelitian sehingga mahasiswa S3 wajib menguasai dan menerapkan berbagai aspek dan ketrampilan Metode Penelitian yang berlaku di disiplin ilmunya.
  2. Menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru (kreatif, original, dan teruji)
  3. Wajib dilakukan dengan pendekatan Interdisiplin dan Multidisiplin atau Transdisiplin. Berdasarkan kajian akademik Senat ITB (2018) dan Permendikbud No. 154 Tahun 2014 bahwa Transdisiplin artinya penelitian menerapkan pendekatan interdisiplin (baca difinisi di bagian  Tesis) sekaligus memadukannya dengan pengetahuan berbagai pemangku kepentingan lain di luar akademisi (seperti praktisi profesional, pemerintah, politisi, pengusaha, dll) agar hasil penelitian memiliki probabilitas lebih tinggi untuk diimplementasikan.Dari 3 poin kriteria Disertasi di atas, maka sebuah Penelitian S3 baru akan mampu menemukan karya baru, manakala:
    a. Mahasiswa telah melakukan kajian komprehensif berbagai penelitian, teori, dan/atau teknologi sebelumnya hingga terkini yang berkaitan dengan Research Questions, bukan hanya dari satu domain disiplin akademik (monodisiplin), melainkan juga mengkaji pemahaman, posisi, kelebihan, maupun kekurangan penelitian/teori/teknologi dari disiplin-disiplin akademik lainnya (Multidisiplin) bahkan mengadaptasi/mentransfernya ke dalam satu disiplin akademik tertentu (Interdisiplin) dan mengembangkannya dengan pengetahuan pemangku-pemangku kepentingan lain di luar akademisi (Transdisiplin).
    b. Poin a ini dapat dilaksanakan umumnya bila Mahasiswa S3 telah melakukan Systematic Mapping Study (SMS) dan Systematic Literature Review (SLR) bukan hanya dari satu disiplin akademik melainkan dari berbagai disiplin akademik terkait.
    c. Dari aktivitas b Mahasiswa selain akan mampu mempresentasikan posisi penelitiannya di dalam peta penelitian multi disiplin juga mampu dituntut mampu mengembangkan peta jalan penelitiannya di masa mendatang.Dengan demikian level minimal kompleksitas Disertasi adalah perumusan  Pengetahuan/Teknologi BARU yang diperoleh dengan Metode Penelitian tertentu dengan Pendekatan Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin.