Silakan hubungi kami di sini:
Referensi hukum ini dibutuhkan sebagai landasan kuat bagi sebuah Program Studi di Indonesia dalam merumuskan standar kriteria Skripsi, Tesis, dan Disertasi sekaligus referensi yuridis bagi siapa saja yang melakukan justifikasi ataupun diskualifikasi penelitian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa S1, S2, ataupun S3 di Indonesia.
Berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur bahwa Kualifikasi Lulusan S1 (KKNI Level 6), Lulusan S2 (KKNI Level 8), dan Lulusan S3 (KKNI Level 9) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah diatur bahwa Ketrampilan Umum yang harus dimiliki oleh semua lulusan Program Sarjana, Magister, dan Doktor (Akademik bukan Terapan) adalah sebagai berikut:
Standar minimal Tugas Akhir mahasiswa S1 atau Skripsi:
Standar minimal Tesis S2 adalah:
Standar minimal Disertasi S3 adalah: