Dalam Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di PSPPI ITS, mahasiswa direncanakan menempuh program satu semester dengan beban studi 24 SKS. Beban 24 SKS tersebut terbagi pada beberapa Mata Kuliah yaitu:
- Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur (2 sks)
- Profesionalisme (2 sks)
- Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan (2 sks)
- Praktek Keinsinyuran (12 SKS)
- Studi Kasus (4 sks)
- Seminar (2 sks)
Sistem RPL Mata Kuliah Praktek Keinsinyuran (12 SKS):
- Setelah calon mahasiswa melakukan pendaftaran, kemudian melakukan self assessment dengan cara menjawab pertanyaan secara daring. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sesuai pengalaman yang sudah dilalui setelah selesai pendidikan di sarjana/ sarjana terapan/ diploma empat.
- Selain itu, calon mahasiswa juga harus mengisi portofolio, yang berisi kegiatan keinsinyuran sejak lulus sarjana/ sarjana terapan bidang teknik
- Saat tes wawancara, dokumen self assessment dan portofolio kegiatan keinsinyuran tersebut akan dikonfirmasi ulang oleh Tim Penguji
- Tim Penguji memutuskan apakah mahasiswa diterima atau tidak menjadi mahasiswa di PSPPI ITS
- Proses self assessment, mengisi portfolio kegiatan keinsinyuran dan wawancara tersebut merupakan proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di PSPPI ITS, dan diakui sebagai Mata Kuliah Praktek Keinsinyuran (12 SKS).
Sistem RPL Mata Kuliah Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur (2 sks), Profesionalisme (2 sks) dan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan (2 sks):
- Setelah calon mahasiswa melakukan pendaftaran, kemudian melakukan self assessment dengan cara menjawab pertanyaan secara daring. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sesuai pengalaman yang sudah dilalui setelah selesai pendidikan di sarjana/ sarjana terapan/ diploma empat.
- Selain proses self assessment tersebut, mahasiswa akan diberi pembekalan pada minggu pertama tatap muka, yaitu pada minggu ke-1 sesuai kalender akademis ITS. Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa akan diberi materi yang disertai dengan diskusi di dalam kelas. Di akhir pembekalan, mahasiswa akan diberi tugas terkait kode etik, profesionalisme dan K3L di tempat kerja masing-masing. Contoh bentuk tugas tersebut misalnya melakukan evaluasi atas sistem K3L di tempat kerja masing-masing mahasiswa, dsb.
- Pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-7 mahasiswa dapat berkomunikasi secara daring dengan dosen masing-masing, terkait tugas pembelajaran tersebut.
- Pada minggu ke-8 dilaksanakan tatap muka kedua yang kegiatannya dapat berupa pembahasan tugas dan/atau evaluasi, tugas lanjutan dan diskusi.
- Pada minggu ke-9 sampai dengan minggu ke-15 mahasiswa dapat berkomunikasi secara daring dengan dosen masing-masing, terkait tugas pembelajaran tersebut.
- Pada minggu ke-16 dilakukan evaluasi akhir.
- Hasil dari proses tersebut merupakan bentuk RPL untuk ketiga mata kuliah tersebut.
Sistem RPL Mata Kuliah Studi Kasus (4 SKS):
- Setelah calon mahasiswa melakukan pendaftaran, kemudian melakukan self assessment dengan cara menjawab pertanyaan secara daring. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sesuai pengalaman yang sudah dilalui setelah selesai pendidikan di sarjana/ sarjana terapan/ diploma empat.
- Pada minggu ke-1 mahasiswa akan diberi studi kasus keinsinyuran yang harus dikerjakan. Konsultasi studi kasus tersebut dapat dilakukan secara daring antara mahasiswa dengan dosen.
- Minggu ke-16 mahasiswa melakukan presentasi hasil dari studi kasus.
- Hasil dari proses tersebut merupakan bentuk RPL untuk Mata Kuliah Studi Kasus tersebut.
Sistem RPL Mata Kuliah Seminar (2 SKS):
- Setelah calon mahasiswa melakukan pendaftaran, kemudian melakukan self assessment dengan cara menjawab pertanyaan secara daring. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sesuai pengalaman yang sudah dilalui setelah selesai pendidikan di sarjana/ sarjana terapan/ diploma empat.
- Pengakuan mata kuliah ini adalah berupa pengalaman mahasiswa melakukan presentasi karya ilmiah pada forum ilmiah di bidang keinsinyuran. Sebagai bukti kegiatan tersebut mahasiswa harus mengunggah soft copy makalahnya (prosiding) pada proses self assessment di atas, disertai data kegiatan seminar, waktu dan lokasi kegiatan. Ketentuan lain dari syarat ini adalah bahwa mahasiswa harus menjadi penulis pertama dan mempresentasikan sendiri makalah tersebut. Apabila mahasiswa pernah melakukan hal tersebut maka akan dinilai sebagai bentuk RPL Mata Kuliah Seminar (2 sks).
- Dalam hal mahasiswa tidak memiliki karya ilmiah yang diseminarkan, maka presentasi di Mata Kuliah Studi Kasus merupakan pengganti dari poin 2 tersebut di atas.
- Hasil dari proses tersebut merupakan bentuk RPL untuk Mata Kuliah Seminar tersebut.