Program Studi Doktor Teknik Sistem Perkapalan merupakan satu-satunya program studi strata 3 yang ada di Indonesia yang menawarkan pendidikan lanjut berkaitan dengan pengembangan teori/konsepsi/gagasan ilmiah, dan memberikan kontribusi, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berkaitan dengan teknologi sistem perkapalan. Program Studi Doktor Teknik Sistem Perkapalan mengkhususkan kurikulumnya dalam pengembangan teknologi dalam lingkup ilmu teknik sistem perkapalan (marine engineering) yang berasal dari perpaduan multi disiplin terutama berkaitan dengan bidang rekayasa (engineering).
Program Studi Doktor Teknik Sistem Perkapalan merupakan bidang studi yang menawarkan pendidikan lanjut dalam hal pendalaman dan kebaharuan keilmuan yang berkaitan dengan kapal, bangunan laut, pelabuhan hingga ilmu kelautan dan perikanan dengan sudut pandang ilmu permesinan, system fluida, kelistrikan, keandalan, serta desain sistem manufaktur.
Visi The vision of the Marine Engineering Doctoral Postgraduate Program is to become a center of excellence for education and research in the field of Marine Engineering with an international reputation with an environmental perspective.
Misi The vision above is formulated into the mission of the Marine Engineering Doctoral Postgraduate Program, with reference to the Tri Dharma of Higher Education, namely:
Documents Quality Standard Guidelines
Documentation of library exploration training activities, promotorship training, pre-qualification examinations, qualifications, closed and management coordination.
Gelar doktor merupakan gelar akademik tertinggi yang dapat dicapai di suatu perguruan tinggi yang mempunyai program pascasarjana. Di ITS, gelar tersebut diberikan setelah peserta pendidikan program dojtor berhasil memenuhi persyaratan kuliah, ujian prakualifikasi, mengikuti mata kuliah wajib 6 sks, mata kuliah pilihan 9 sks, sehingga total keseluruhan 12 sks, dan 28 sks aktifitas penelitian dan penulisan disertasi sebagai kompetensi utama Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 42 SKS yang dijadwalkan untuk enam semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dari enam semester.
Berdasarkan SK Mendikbud tentang Kependidikan 232/2000 dan SK Rektor No. 073255/2004, beban studi untuk Program Doktor paling sedikit adalah 6 (enam) semester dengan lama studi selama-lamanya sepuluh semester setelah menyelesaikan program magister yang serumpun; sebelas semester setelah menyelesaikan program magister yang bidang studi asalnya tidak serumpun; dua belas semester setelah menyelesaikan program sarjana yang serumpun. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) di luar bidang teknik sistem perkapalan, diwajibkan mengambil mata kuliah tambahan 9 sks dari mata kuliah Magister atau mata kuliah Doktor yang ditawarkan.
Penentuan sebidang atau tidaknya didasari oleh kesamaan kurikulum dengan Program Studi Doktor Teknik Sistem Perkapalan. Mahasiswa program doktor dinyatakan lulus apabila telah berhasil menyelesaikan seluruh beban studi sebanyak 42 sks di program doktor termasuk disertasi, mempunyai IP = 3,0 dengan nilai ujian setiap mata kuliah sekurang-kurangnya B; mempunyai publikasi ilmiah sekurangkurangnya 1 jurnal internasional terindeks dan 1 jurnal nasional terakreditasi, atau 2 jurnal internasional terindeks, dan memenuhi persyaratan nilai minimum salah satu bahasa asing. Ujian kualifikasi mahasiswa peserta Program Doktor terdiri dari ujian tulis penguasaan materi bidang dan ujian lisan rancangan usulan penelitian. Ujian ini merupakan salah satusyarat penting yang harus dipenuhi. Untuk menjamin agar ujian kualifikasi ini mampumenghasilkan suatu penilaian yang representatif, maka ditentukan persyaratan persyaratan mutu seperti dibawah ini.
1. Persiapan ujian kualifikasi
2. Syarat mutu ujian kualifikasi doktor
Ujian kualifikasi Program Doktor dilakukan dengan cara peserta program doktor mempresentasikan laporan kemajuan disertasi dan menyerahkan laporannya. Laporan diperiksa oleh PPUKD (Panitia Penilai Ujian Kualifikasi dan Disertasi) sebelum dipresentasikan dalam ujian kualifikasi, kemudian dipresentasikan dihadapan PPUKD.
*update Januari 2022
Silahkan menghubungi kami: