Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. 2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. 3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. 4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan. 5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.