Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) mengemban amanah untuk mengelolah, membina kegiatan riset dan pengembangan produk inovatif yang telah mencapai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 6 hingga 9. Dengan menginspirasi, menggiatkan kegiatan riset yang mengarah kepada munculnya produk inovatif, akan meningkatkan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang lebih baik dalam pasar produk di dalam Indonesia, serta merekatkan kegiatan kolaborasi antara lembaga pendidikan dan riset serta dunia industri.
Disamping pengelolaan kegiatan tersebut DIKST juga menyiapkan proses pendampingan hilirisasi ataupun komersialisasi produk inovatif agar dapat diterima industri dan memasuki pasar. Untuk mendukung kegiatan ini DIKST memberikan fasilitas kepada periset/penemu/inovator, diantaranya: Kantor Transfer Teknologi DIKST, Inkubator dan Akselerator, Pemodalan, serta dukungan Kawasan Sains Teknologi yang terdiri dari Klaster Maritim, Klaster Desain Kreatif, Klaster TIK dan Robotika, serta Klaster Otomotif. Dengan organ tersebut diharapkan akan tumbuh produk inovatif yang menjawab kebutuhan pasar industri, yang didukung oleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan rintisan usaha berbasis teknologi oleh pengusaha pemula yang terbimbing dalam lingkungan DIKST dan industri.
Menjadikan Perguruan Tinggi berkelas dunia yang berkontribusi pada kemandirian bangsa serta menjadi rujukan dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta pengembangan inovasi terutama yang menunjang industri dan kelautan.