Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Electric Vehicle (EV), saya berniat untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pada tanggal 12 Agustus 2019, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia diterbitkan, dan menjadi dasar hukum untuk kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk dukungan dari pemerintah, Peraturan Menteri no 65 tahun 2020 telah diterbitkan, memperkuat kegiatan pengembangan motor listrik berbasis konversi. Dengan dasar hukum yang sudah diterbitkan, STP Otomotif ITS, tempat saya bekerja, berencana untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui bengkel konversi sepeda motor berpenggerak motor bakar menjadi berpenggerak motor listrik. Saya percaya bahwa kontribusi saya dalam pengembangan kendaraan listrik ini akan membantu dalam mengurangi emisi CO2 di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, sudah ada beberapa kegiatan yang ada di bengkel konversi-uji dan produksi custom kendaraan listrik STP Otomotif ITS. Kegiatannya adalah
1. Desain Konversi dan Custom
2. Desain Sistem Wiring
3. Assembly Komponen
4. Pengujian
5. Training
6. Edukasi Masyarakat Umum
7. Penerbitan SUT – SRUT
8. Penyewaan Baterai