Melalui Perpres No. 55 Tahun 2019 dan Permen No. 65 Tahun 2020, pemerintah Indonesia mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi CO2 sesuai dengan target yang ditetapkan. Kementerian ESDM juga memberlakukan subsidi 50.000 unit kendaraan di tahun 2023 untuk konversi kendaraan bermotor bakar menjadi bermotor listrik melalui bengkel yang telah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan RI. Salah satu bengkel sertifikasi adalah STP Otomotif ITS, yang terus ditingkatkan melalui pembuatan prototipe, edukasi masyarakat, dan peningkatan fasilitas, termasuk fasilitas desain, perakitan komponen, dan training center.