Sebagai implementasi atas pengakuan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada hak-hak buruh, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta persatuan bagi seluruh pekerja di ITS, pada 17 September 1981, didirikan Koperasi Pegawai Negeri “Sosial Humaniora” ITS, yang disahkan sebagai Badan Hukum Nomor 5089/BH/11/81 tanggal 17 September 1981. Kemudian pada tahun 1986, dilakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang sekaligus merubah namanya menjadi Koperasi Pegawai Negeri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (KPRI-ITS).
Mengusung visi “Sejahtera bersama Anggota”, KPRI-ITS berkomitmen untuk melakukan intensifikasi dan diversifikasi usaha produk ITS dan anggotanya, pembenahan sarana prasarana dalam rangka peningkatan layanan kepada anggota, serta melakukan pemanfaatan terhadap teknologi informasi (IT) sebagai sarana komunikasi dan informasi menuju tata kelola dan usaha koperasi yang modern.
Dalam keanggotaannya, KPRI-ITS membawa dasar persamaan dan persatuan, sehingga keanggotaanya bersifat terbuka bagi seluruh pekerja di ITS dan berprinsip demokrasi ekonomi dan kooperatif, yang memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan pekerja di ITS. Berbagai layanan seperti simpanan dan peminjaman dana untuk pekerja ITS, serta program unggulan seperti pengembangan K-1 Mart, layanan e-toko, hingga bisnis dengan mitra, dilaksanakan oleh KPRI-ITS untuk peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan pekerja ITS.
KPRI-ITS juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan rutin bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya. Seperti yang terbaru, di mana KPRI-ITS berpartisipasi dalam Webinar dan Bazar Bulan Padat Karya Koperasi di Gedung Balai Pemuda Surabaya pada tanggal 28-29 Maret 2022 lalu, dan berhasil meraih Juara II dan Penghargaan Stand Bazar terbaik dalam acara ini. Dalam kesempatan tersebut, KPRI-ITS menampilkan produk UKM Anggota dan produk Kampus ITS seperti Sayur Organik ITS, air minum dalam kemasan ITSMine, ITS Djamoe, hingga handcraft produk Anggota KPRI-ITS.
Sebagai implementasi atas pengakuan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada hak-hak buruh, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat,