Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. IKN berlokasi di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lokasi IKN berada di titik tengah kepulauan Indonesia yang mewujudkan perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesiasentris demi keadilan ekonomi, bagi 17 ribu pulau baik kesetaraan pembangunan maupun pemerataan pembangunan. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Presiden Jokowi mengamanatkan pentingnya Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi kota yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisiknya, tetapi juga mengusung kohesivitas dengan warganya.
Wilayah Indonesia bagian dari kawasan Cincin Api dan berada kawasan iklim tropis serta diapit 2 samudera besar. Artinya kita bermukim di kawasan bencana geologi dan bencana hidrometeorologis. Perubahan iklim yang terjadi beberapa tahun ini telah meningkatkan ancaman hidrometeorologis. Menurut World Risk Report 2021, Indonesia berada di urutan ke-38 dari 181 negara berisiko bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat pada 2021 lalu terdapat 5.402 kali bencana. Bahkan sampai tanggal 20 Oktober 2022 jumlah bencana yang terjadi 2888. Dalam pertemuan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 bulan Juni 2022, Indonesia berkesempatan untuk menyampaikan rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi Berkelanjutan.
Rekomendsasi pertama, pengurangan risiko bencana perlu diintegrasikan pada kebijakan-kebijakan utama pembangunan dan pembiayaan, legislasi, dan rencana pencapaian Agenda 2030. Segera dilakukan transformasi mekanisme tata kelola risiko untuk memastikan pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor, sistem, skala, dan batas. Untuk menjawab hal tersebut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Bagian Keempat Penanggulangan Bencana Pasal 19 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Sejalan dengan Misi ITS untuk memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan manajemen yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu Fakultas Teknik Sipil Perencanaan Dan Kebumian (FTSPK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya akan menyelenggarakan WEBINAR NASIONAL “Aspek Penting Mitigasi Bencana Dan Perencanaan IKN”. Webinar ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan perencanaan dan pembangunan IKN terkait dengan kebencanaan. Harapannya semua pihak khususnya ITS bisa ikut berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga berkembangnya IKN.
Webinar akan dilaksanakan pada :
Materi narasumber akan diupdate dalam link berikut ini:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bencana hidrometeorologi mendominasi hampir 95 persen kejadian bencana di Indonesia selama beberapa tahun
Teknik Geofisika ITS menyelenggarakan Kuliah Tamu “Kuliah Tamu “Subsurface Interpretation from Gravity and Magnetic Data in New Zealand” bersama
Teknik Geofisika ITS menyelenggarakan Kuliah Tamu “Architecture and dynamics of the Youngest Toba Tuff (YTT) magma reservoirs: insight from