Sesuai dengan konsep merdeka belajar yang diinisiasi oleh Kemendikbud sesuai Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar Program Studinya. Pembelajaran dapat terjadi di manapun, semesta belajar tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga bisa di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat baik dalam maupun luar negeri. Kegiatan inbound/outbound bagi dosen juga memberikan wawasan tambahan dosen di luar kampus. Untuk itu, kegiatan inbound/outbound mahasiswa dan dosen perlu ditingkatkan untuk memperbesar kapasitas sumber dan proses pembelajaran dari luar Program Studi di Perguruan Tinggi asal.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi kegiatan inbound/outbound akademik dan penelitian di PT Mitra Luar Negeri bagi mahasiswa dan dosen untuk mewujudkan konsep merdeka belajar.