Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan dokumen yang memuat kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN/APBD. Rencana ini mencakup anggaran yang berasal dari Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah (K/L/PD) dan/atau hasil pembiayaan bersama (co-financing) antar K/L/PD.
RUP memiliki peran penting dalam menentukan waktu pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa. Sebagai bentuk transparansi, pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan RUP kepada masyarakat secara terbuka.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, RUP didefinisikan dalam Pasal 1 Ayat 19 sebagai daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan oleh K/L/PD.
Pasal 22 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.” Selanjutnya, Ayat (3) menjelaskan bahwa pengumuman tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah diwajibkan mengunggah daftar rencana pengadaan barang/jasa ke aplikasi SIRUP setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ditetapkan.
Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang disediakan oleh LKPP sebagai wahana dalam mengumumkan RUP untuk meningkatkan transparansi.